105/Pdt.P/2025/PN Crp
| Nomor | 105/Pdt.P/2025/PN Crp |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Crp |
| Panjang Dokumen | 32.013 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Nama ayah dan ibu kandung Pemohon diperbaiki menjadi [nama disamarkan] dan Sriyanti.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →