Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

105/Pdt.P/2025/PN Crp

Nomor105/Pdt.P/2025/PN Crp
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Crp
Panjang Dokumen32.013 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Nama ayah dan ibu kandung Pemohon diperbaiki menjadi [nama disamarkan] dan Sriyanti.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →