Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

105/Pdt.P/2025/PN Tdn

Nomor105/Pdt.P/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen28.160 karakter

Amar Putusan

Permohonan penggantian nama ayah pada akta kelahiran dikabulkan. Nama ayah diubah dari '[nama disamarkan] menjadi 'Dirtam'.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →