Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

105/Pid.Sus/2025/PN Slk

Nomor105/Pid.Sus/2025/PN Slk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Slk
Panjang Dokumen145.358 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →