Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

106/K_PM.I/2023/PM.I-02

Nomor106/K_PM.I/2023/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2023
PengadilanPM I-02
Panjang Dokumen77.751 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →