1060/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1060/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 15.210 karakter |
Amar Putusan
Permohonan pencabutan perkara Nomor 1060/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Pemohon dikabulkan. Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →