Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1060/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1060/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen15.210 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara Nomor 1060/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Pemohon dikabulkan. Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →