Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1063/Pdt.G/2025/PA.Prm

Nomor1063/Pdt.G/2025/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen65.537 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 19 Desember 2025 yaitu; 3.1 Bahwa Pemohon dengan Termohon sepakat terkait akibat perceraian mengenai Nafkah iddah, Mut?ah dan Madhiyah (nafkah lampau), Pemohon akan memberikan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →