1063/Pdt.G/2025/PA.Prm
| Nomor | 1063/Pdt.G/2025/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 65.537 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian tanggal 19 Desember 2025 yaitu; 3.1 Bahwa Pemohon dengan Termohon sepakat terkait akibat perceraian mengenai Nafkah iddah, Mut?ah dan Madhiyah (nafkah lampau), Pemohon akan memberikan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →