1067/Pdt.G/2025/PA.Bn
| Nomor | 1067/Pdt.G/2025/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bn |
| Panjang Dokumen | 80.552 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan Talak Satu [nama disamarkan] Tergugat ( ) terhadap Penggugat ( ); 4. Menetapkanhak asuh/hadhanah anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan], dan [nama disamarkan], berada dalam asuhan/hadhanah Penggugat, dengan kewajiban…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →