106/Pdt.G/2022/PA.Blu
| Nomor | 106/Pdt.G/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 37.841 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Suami Pemohon I ([nama disamarkan]) yang dahulu dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1993 di Desa Tangagah, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow sekarang menjadi Desa Dudepo Barat Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →