Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

106/Pdt.G/2022/PA.Blu

Nomor106/Pdt.G/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen37.841 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Suami Pemohon I ([nama disamarkan]) yang dahulu dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1993 di Desa Tangagah, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow sekarang menjadi Desa Dudepo Barat Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →