106/Pdt.P/2023/PA.Rgt
| Nomor | 106/Pdt.P/2023/PA.Rgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Rgt |
| Panjang Dokumen | 22.607 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard) ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →