Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

106/Pdt.P/2025/PN Tdn

Nomor106/Pdt.P/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen28.947 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pemohon untuk merubah nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dari [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan].

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →