Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

106/Pid.B/2022/PN Plp

Nomor106/Pid.B/2022/PN Plp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Plp
Panjang Dokumen73.052 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menempati pekarangan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →