106/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt
| Nomor | 106/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Tanjung Jabung Timur |
| Panjang Dokumen | 71.394 karakter |
Amar Putusan
[nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →