Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

106/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt

Nomor106/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2024
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen71.394 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →