106/Pid.Sus/2023/PN Tmg
| Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Tmg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tmg |
| Panjang Dokumen | 77.411 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN A' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →