Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

106/Pid.Sus/2023/PN Tmg

Nomor106/Pid.Sus/2023/PN Tmg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tmg
Panjang Dokumen77.411 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN A' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →