Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1070/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1070/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen13.479 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp510.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →