Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1076/Pdt.P/2025/PA.Grt

Nomor1076/Pdt.P/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Grt
Panjang Dokumen52.324 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada adik Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →