1076/Pdt.P/2025/PA.Grt
| Nomor | 1076/Pdt.P/2025/PA.Grt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Grt |
| Panjang Dokumen | 52.324 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada adik Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →