Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

107/Pdt.P/2024/PA.Brk

Nomor107/Pdt.P/2024/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen88.420 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →