Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

107/Pid.B/2025/PN Arm

Nomor107/Pid.B/2025/PN Arm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Arm
Panjang Dokumen113.199 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam jabatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →