1084/Pdt.G/2025/PA.Bkn
| Nomor | 1084/Pdt.G/2025/PA.Bkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bkn |
| Panjang Dokumen | 43.936 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sighat taklik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan iwadh sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →