Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1084/Pdt.G/2025/PA.Bkn

Nomor1084/Pdt.G/2025/PA.Bkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bkn
Panjang Dokumen43.936 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sighat taklik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan iwadh sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →