Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

108/Pdt.G/2023/PN Ktg

Nomor108/Pdt.G/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen114.026 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.823.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →