Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

108/Pdt.G/2024/PN Bkn

Nomor108/Pdt.G/2024/PN Bkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Bkn
Panjang Dokumen102.495 karakter

Amar Putusan

Tergugat dihukum membayar ongkos perkara sebesar Rp1.866.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →