108/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 108/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Btn |
| Panjang Dokumen | 47.921 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 483/Pdt.G/2025/PA.Clg., tanggal 24 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan sebagai beriku : Dalam kon v ensi . 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi 2. Memberi ijin kepada Pemohon konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi ([nama disamarkan]) di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →