Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

108/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor108/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Btn
Panjang Dokumen47.921 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilegon Nomor 483/Pdt.G/2025/PA.Clg., tanggal 24 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan sebagai beriku : Dalam kon v ensi . 1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi 2. Memberi ijin kepada Pemohon konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi ([nama disamarkan]) di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →