Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

108/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor108/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen63.083 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi / izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama [nama disamarkan] dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] ; Memerintahkan Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka untuk melakukan pengawasan dan pencatatan pernikahan terhadap anak Pemohon yang telah diberikan dispensasi / izin tersebut; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,-…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →