108/Pid.B/2023/PN Mdl
| Nomor | 108/Pid.B/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdl |
| Panjang Dokumen | 113.805 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →