Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1092/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1092/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jmb
Panjang Dokumen34.518 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan thalak I (satu) raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi; Membebankan kepada Pemohon untuk mebayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →