Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1093/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1093/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen61.945 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama [nama disamarkan], umur 6 (enam) tahun , kepada Penggugat selaku Ibu Kandungnya, dan Penggugat dilarang menghalang-halangi Tergugat apabila ingin bertemu dengan Anak tersebut selama tidak membahayakan keselamatan Anak; Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa: Nafkah Iddah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →