1093/Pdt.G/2024/PA.Srh
| Nomor | 1093/Pdt.G/2024/PA.Srh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Srh |
| Panjang Dokumen | 79.975 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya-biaya, berupa: a.Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b Mut`ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →