Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1097/Pdt.G/2025/PA.Ptk

Nomor1097/Pdt.G/2025/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ptk
Panjang Dokumen137.869 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat rekonvensi tentang nafkah madhiyah (nafkah lampau), nafkah iddah dan mut?ah; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp193.000.00 (seratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →