109/Pdt.G/2025/PA.Tas
| Nomor | 109/Pdt.G/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Tas |
| Panjang Dokumen | 40.256 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan antaraPenggugat ( [nama disamarkan] ) danTergugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan padahariSabtu, tanggal03 Juni 2011,di Desa kembang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat terhadap Penggugat; Membebankan kepadaPenggugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →