Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

109/Pdt.P/2024/PA.Sgu

Nomor109/Pdt.P/2024/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen50.277 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 di rumah orang tua Pemohon I, yang beralamat di Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →