109/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 109/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ktg |
| Panjang Dokumen | 100.974 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada Anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →