10/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 10/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 67.816 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath; Menjatuhkan ?uqubat terhadap Terdakwa [nama disamarkan] oleh karena itu dengan ?uqubat penjara selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Bra/[nama disamarkan] warna hitam - 1 (satu) buah baju hitam corak putih - 1 (satu) buah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →