10/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM
| Nomor | 10/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT Banjarmasin |
| Panjang Dokumen | 222.313 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →