10/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK
| Nomor | 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT TJK |
| Panjang Dokumen | 348.587 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →