10/Pdt.G.S/2023/PN Kis
| Nomor | 10/Pdt.G.S/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Kisaran |
| Panjang Dokumen | 38.845 karakter |
Amar Putusan
Menggugat kedua belas pihak untuk mentaati kesepakatan perdamaian dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →