Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G.S/2023/PN Wsb

Nomor10/Pdt.G.S/2023/PN Wsb
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Wsb
Panjang Dokumen42.889 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar sisa hutang sebesar Rp 208.923.674,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →