Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2022/PN Lbs

Nomor10/Pdt.G/2022/PN Lbs
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen145.830 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.347.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →