Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2022/PN Mad

Nomor10/Pdt.G/2022/PN Mad
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Madiun
Panjang Dokumen271.613 karakter

Amar Putusan

Gugatan Intervensi tidak dapat diterima, Tergugat Konvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.383.700,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →