Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor10/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA WGP
Panjang Dokumen54.327 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak bernama [nama disamarkan] (laki-laki), tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], berada dibawah hadlanah Penggugat dengan berkewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →