Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2023/PN Bla

Nomor10/Pdt.G/2023/PN Bla
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Blitar
Panjang Dokumen143.078 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.027.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →