Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2025/PN Bsk

Nomor10/Pdt.G/2025/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen67.019 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.564.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →