10/Pdt.G/2025/PN Bsk
| Nomor | 10/Pdt.G/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 67.019 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dengan verstek. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.564.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →