Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2025/PN Pkj

Nomor10/Pdt.G/2025/PN Pkj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pkj
Panjang Dokumen139.878 karakter

Amar Putusan

Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.213.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →