Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.G/2026/PA.Kp

Nomor10/Pdt.G/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kp
Panjang Dokumen56.643 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di hadapaan sidang Pengadilan Agama Kupang; Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama masa iddah dan dibayarkan sebelum Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →