Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2022/PA.Kras

Nomor10/Pdt.P/2022/PA.Kras
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kras
Panjang Dokumen92.002 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan [nama disamarkan] di hadapan Petugas Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangasem; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →