10/Pdt.P/2022/PA.Kras
| Nomor | 10/Pdt.P/2022/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kras |
| Panjang Dokumen | 92.002 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan [nama disamarkan] di hadapan Petugas Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangasem; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →