10/Pdt.P/2023/PN Gdt
| Nomor | 10/Pdt.P/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gdt |
| Panjang Dokumen | 22.684 karakter |
Amar Putusan
Permohonan penggantian nama pada paspor dikabulkan. Pemohon diminta mengganti nama menjadi [nama disamarkan] H dan melaporkan ke Dinas Imigrasi.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →