Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2023/PN Lrt

Nomor10/Pdt.P/2023/PN Lrt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Lrt
Panjang Dokumen35.895 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →