Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2025/PA.Nnk

Nomor10/Pdt.P/2025/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Nnk
Panjang Dokumen45.244 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2015 di Sei Lancang, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal para Pemohon; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →