10/Pdt.P/2026/MS.Bir
| Nomor | 10/Pdt.P/2026/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Bireuen |
| Panjang Dokumen | 113.076 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 01 Agustus 2021 karena sakit sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Almarhum [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (Isteri); [nama disamarkan] (Anak Kandung); [nama disamarkan] (Anak Kandung); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →