Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/MS.Bir

Nomor10/Pdt.P/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Bireuen
Panjang Dokumen113.076 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan almarhum [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 01 Agustus 2021 karena sakit sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari Almarhum [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (Isteri); [nama disamarkan] (Anak Kandung); [nama disamarkan] (Anak Kandung); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →