Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/MS.Cag

Nomor10/Pdt.P/2026/MS.Cag
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Cag
Panjang Dokumen37.880 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 25 September Tahun 1997 di Gampong Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Barat; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →