10/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 10/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 94.453 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia Pewaris ([nama disamarkan]) pada tanggal 06 Januari 2000, karena sakit; Menetapkan ahli waris dari Almarhum [nama disamarkan] , adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (anak perempuan kandung / almarhum) [nama disamarkan], (anak laki-laki kandung / almarhum); [nama disamarkan], (anak laki-laki kandung / almarhum ) kedudukannya digantikan oleh; [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →