Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor10/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen94.453 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia Pewaris ([nama disamarkan]) pada tanggal 06 Januari 2000, karena sakit; Menetapkan ahli waris dari Almarhum [nama disamarkan] , adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (anak perempuan kandung / almarhum) [nama disamarkan], (anak laki-laki kandung / almarhum); [nama disamarkan], (anak laki-laki kandung / almarhum ) kedudukannya digantikan oleh; [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →