Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

10/Pdt.P/2026/MS.Mbo

Nomor10/Pdt.P/2026/MS.Mbo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Mbo
Panjang Dokumen43.984 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2010 di Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat; Membebankan kepada Para Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →